Minggu, 26 April 2009

Ketentuan Tentang Peralatan & Tata Cara Memancing

New postby Ichang on Mon Jun 09, 2008 5:07 pm
ATURAN RAFAC

Untuk memberikan dasar dan standar aturan mengenai peralatan dan tata cara memancing
yang digunakan sebagai pedoman atau ketentuan yang sama bagi setiap pemancing
baronang dalam hal:

1. Ketentuan Tentang Peralatan dan Tata Cara Memancing
2. Tata Cara Pengukuran Dan Penimbangan Bobot Ikan
3. Jenis Ikan (Species)
4. Batasan Minimal Bobot/Berat Ikan
5. Tata Cara Pengajuan Klaim Rekor RAFAC
6. Klasifikasi Rekor RAFAC
7. Formulir Klaim Rekor RAFAC

KETENTUAN TENTANG PERALATAN DAN TATA CARA MEMANCING

A. TUJUAN

Ketentuan tentang peralatan dan cara memancing ini diterbitkan dengan tujuan untuk
mendorong pelaksanaan kegiatan memancing baronang yang etis dan sportif, mewujudkan
suatu ketentuan yang seragam dalam menentukan rekor ikan pancingan serta sebagai
pedoman dasar untuk pelaksanaan suatu turnamen mancing dan kegiatan-kegiatan
mancing baronang lainnya.


B. PENGERTIAN

Yang dimaksud dengan “mancing baronang” adalah perbuatan menangkap ikan baronang
dengan mempergunakan peralatan utama berupa joran tegeg (pole rod), kenur/tali pancing
(line) dan kail/pancing garong (multi hooks) seperti yang diatur dalam ketentuan ini.

Suatu rekor pancingan hanya akan diakui apabila peralatan dan cara mancing yang dipakai
tidak menyimpang dari ketentuan yang ada, serta telah mengikuti semua prosedur yang
ditetapkan untuk keperluan pengajuan rekor.

RAFAC akan mencatat setiap rekor yang tercipta di wilayah Indonesia untuk tiap-tiap jenis
ikan baronang yang terpancing sebagai Rekor Nusantara.

Harus diakui bahwa tidak semua aspek dalam mancing yang bisa diatur disini, misalnya
kondisi vang berbeda dari seekor ikan baronang sewaktu terpancing, akan menyebabkan
faktor kesulitan mancing yang berbeda pula, dan hal semacam itu sulit atau tidak bisa
tergambarkan dari suatu pencapaian rekor.

Mancing tanpa menggunakan joran (hand lining) masih secara luas dilakukan di tanah air
kita dengan cara dan peralatan yang berbeda-beda sesuai dengan tradisi setempat.
Mengingat bahwa mancing secara tradisionil tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang
telah disusun, maka RAFAC bermaksud membuat ketentuan tersendiri agar bisa
dilaksanakan pencatatan rekornya tersendiri agar para pemancingnya dapat berkompetisi
secara sehat dan tidak menyalahi perundangan yang berlaku.


C.KETENTUAN TENTANG PERALATAN MANCING

C.1. JORAN TEGEG (POLE ROD)

A.Penggunaan berbagai macam jenis material (Fiberglass,Boron,Kevlar,Carbon
Graphite,Titanium, dll) ukuran(panjang) joran tegeg dibenarkan(bebas digunakan).

B.Penggunaan berbagai macam jenis,ukuran joran & penggulung (Rod & Reel) dibenarkan
tetapi minimal bobot ikan yang terpancing akan diatur dalam aturan khusus untuk klaim
rekor.

C.Mancing dengan cara tradisional tanpa menggunakan joran (Hand Lining) dibenarkan
tetapi minimal bobot ikan yang terpancing akan diatur dalam aturan khusus untuk klaim
rekor.

C.2. KENUR UTAMA/TALI PANCING (LINE) DAN TALI PANDU (LEADER)

A.Jenis Kenur:

Monofilament (Nylon),FlouroCarbon,PE (PolyEthylene) di benarkan (bebas digunakan)
sebagai senar utama dan tali pandu

B.Ukuran Kenur:

- Monofilament (Nylon) dan FlouroCarbon maksimal 20 lbs/±0.4 mm

- PE (PolyEthylene) maksimal PE 3

C.Penggunaan:

Kawat tunggal (Single Stand Wire),Kawat Jalinan (Multi Strand Wire),Kawat Stainless
(Monel),Kawat Stainless Polos (Uncoated Stainless Steel Wire),dan lain-lain yang
berbahan dasar logam tidak dibenarkan (Diskwalifikasi)

C.3. KAIL/PANCING (HOOK)

Penggunaan berbagai macam jenis material (Nikel,Karbon,Stainless Steel),ukuran
(besar-kecil, panjang-pendek,tebal-tipis),model/bentuk (lurus,bengkok),jumlah (Tunggal,
Treble, Multi/pancing garong) mata kail di benarkan (bebas digunakan)

C.4. PELAMPUNG/KUMBUL (FLOAT)

Penggunaan berbagai macam jenis material (Spon,Kayu,Plastik), Ukuran (besar-
kecil,panjang-pendek, tebal-tipis), model/bentuk (Bulat/Bola, Diamon,UFO,dll) , Tehnik
(Gantung,Celup) ataupun tanpa menggunakan pelampung/kumbul dibenarkan (bebas
digunakan).

C.5. UMPAN (BAIT FISHING)

Penggunaan berbagai macam jenis umpan alami lumut (Lumut Hijau,Lumut Merah,Lumut
Lumpur),udang/cumi/ikan/kerang iris dan umpan buatan (Nasi Lumat,Makanan/kudapan
yang terbuat dari bahan terigu) di benarkan (bebas digunakan).

C.6. PENJEPIT UMPAN (STOPPER)

Penggunaan berbagai macam jenis penjepit umpan seperti timah lempeng/daun,karet
(Pentil ban sepeda,Karet gelang,dll),lilitan kenur,dll, di benarkan (bebas digunakan).

C.7. RANGKAIAN (RIGGING)

A.Tali Tunggal: dibenarkan (bebas digunakan)

B.Tali Ganda: dibenarkan (bebas digunakan)

C.Tali Ganda dan Pemberat (Tambahan Timah): di benarkan (bebas di gunakan)


D.KETENTUAN TENTANG CARA MANCING

1.Terhitung mulai umpan diturunkan hingga ikan terkena pancing (Hook Up) pemancing
dengan tenaganya sendiri harus mengajar ikan (Fight) dan mengangkat ikan keluar dari
atas permukaan air.

2.Pada saat ikan telah keluar dari atas permukaan air,pemancing boleh dibantu orang lain
untuk meraih, menahan dan menarik kenur agar ikan yang terpancing dapat di dekatkan
ke kapal/perahu atau daratan.

3.Diperbolehkan mengangkat ikan yang sudah keluar dari atas permukaan air
menggunakan jaring seser (Nets).

4.Ketentuan tentang peralatan dan tata cara memancing tetap berlaku hingga ikan hasil
pancingan selesai diukur/ditimbang.


E.KEADAAN ATAU PERBUATAN YANG MENGAKIBATKAN DISKWALIFIKASI

1.Melanggar ketentuan tentang peralatan dan tata cara memancing yang sudah ditetapkan

2.Menggunakan ganco (Gaffs) untuk mengeluarkan dan mengangkat ikan yang terpancing
dari dalam air.

3.Menembak,menombak atau melukai ikan yang sedang dipancing

4.Menggunakan jala,jaring,alat penjerat (Entangling Device),atau semua alat yang dapat
menjerat ikan dilarang digunakan.

5.Menggunakan kapal/perahu atau peralatan lain untuk menggiring ikan yang terpancing ke
tempat dangkal sehingga mengurangi kemampuan perlawanan ikan.

6.Ikan hasil pancingan cacat akibat gigitan ikan Alu-Alu (Barracuda) atau ikan
lainya,binatang lain,terkena baling-baling,ataupun sebab-sebab lain yang menyebabkan
ikan cedera hingga tidak dapat melawan atau mati saat dipancing.

Namun cedera yang disebabkan oleh kenur,tergores karang,bekas luka lama atau
berubah bentuk karena regenerasi tidak dianggap sebagai luka yang dapat
mengakibatkan diskwalifikasi.

Luka-luka pada ikan harus ditunjukkan dalam foto disertai penjelasan lengkap tersendiri
sewaktu diajukan untuk rekor.

7.Seekor ikan yang terpancing terbelit oleh lebih dari satu tali pancing (terbelit oleh tali
pancing pemancing lain).

Salam,

0 komentar: